Jumat, 22 Maret 2013
ETIKA DALAM PROFESI KEBIDANAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum kesehatan adalah
rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur
tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan
mengandung pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
Kesehatan menurut WHO,
adalah keadaan yang meliputi kesehatan badan, jiwa dan sosial, bukan hanya
keadaan bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan. Adapun istilah kesehatan
dalam undang-undang adalah keadaan sehat, baik secara fisik, spiritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial
dan ekonomis.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk
memeliharadan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahdan atau
masyarakat. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
1.2 Tujuan
Tujuan makalah ini adalah
agar mahasiswa dapat memahami masalah Peraturan dan Perundang-Undangan yang
Melandasi Tugas, Fungsi dan Praktek bidan sehingga mahasiswa dapat mengatasi
masalah dengan tanggung jawab tenaga kesehatan.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Peraturan Perundang-Undangan yang
Melandasi Pelayanan Kesehatan UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga
Kesehatan
Pada peraturan pemerintah ini
berisikan tanggung jawab dan tugas tenaga kesehatan termasuk
didalamnya tenaga bidan :
Tenaga
Kesehatan
Pasal
50
1.
Tenaga kesehatan
bertugas menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan
bidang keahlian dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2.
Ketentuan mengenai
kategori, jenis, dan kualifikasi tenaga kesehatan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
Kesehatan
Keluarga
Pasal
12
1.
Kesehatan keluarga
diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia, dan sejahtera.
2.
Kesehatan keluarga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kesehatan suami istri, anak, dan
anggota keluarga lainnya.
Pasal
13
Kesehatan suami istri diutamakan pada
upaya pengaturan kelahiran dalam rangka menciptakan keluarga yang sehat dan
harmonis.
Pasal
14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada
masa prakehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar
kehamilan, dan persalinan
Pasal
15
1.
Dalam keadaan
darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu.
2.
Tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) hanya dapat dilakukan :
a. Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c. Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersngkutan atau suami atau keluarganya.
2.2 Peraturan dan Perundang-Undangan
No.32 tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Jenis Tenaga Kesehatan
Pasal 2
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. tenaga medis,
b. tenaga keperawatan,
c. tenaga kefarmasian,
d. tenaga kesehatan masyarakat,
e. tenaga gizi,
f. tenaga keterapian fisik,
g. tenaga keteknisian medis.
(2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
(3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
(4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
(5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
(6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.
(7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis.
Persyaratan
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 3
Tenaga kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
(1) Tenaga kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah tenaga kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri.
Pasal 5
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
P
(1) Selain ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kefarmasian lulusan dari lembaga pendidikan di luar negeri hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah yang bersangkutan melakukan adaptasi.
Perencanaan
Pasal 6
(1) Pengadaan dan penempatan tenaga kesehatan dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
P
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar